- Menyatakan Terdakwa ADI WISNU Bin MUHAMMAD SUWITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos warna hijau tua bertuliskan ?I Hope That We Will Meet Again?;
- 1 (satu) buah celana panjang jenis jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah kalung warna keemasan;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 CC warna hitam tahun 2018 Nomor polisi AA-4148-CY Nomor kendaraan MH1KF4111JK114787 Nomor mesin KF41E1115544 atas nama Fajar Arief Wibowo Alamat Tegalrejo RT.04 RW.02 Desa Dangkel Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 96/Pid.B/2022/PN Tmg |
|
Nomor | 96/Pid.B/2022/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey |
Panitera | Panitera Pengganti: Th. R. Hary Tjahjawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi FAJAR ARIF WIBOWO Bin EKO WIDHIHARTONO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 603/Pid/2022/PT SMG
Kasasi : 245 K/Pid/2023
Pertama : 96/Pid.B/2022/PN Tmg
Statistik419