- Menyatakan Terdakwa Philip Biondi Alias Biondi Bin Vincent Ulukyanan Alm? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah laundry bag warna putih bertuliskan eastparc yang berisi :
- (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah ziplock warna coklat yang berisi diduga narkotika Gol.I jenis Ganja dengan berat + 43,85 (empat puluh tiga koma delapan puluh lima) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi ranting yang diduga Narkotika Gol. I jenis Ganja dengan berat + 11,24 (sebelas koma dua puluh empat) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) pack plastik klip sedang ukuran 15 X 10 bertuliskan Klip Plastik.
- 2 (dua) pack plastik klip kecil bertuliskan Klip plastik.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi biji dan ranting yang diduga Narkotika Gol.I jenis Ganja dengan berat + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) pack kertas paper bertuliskan Trench town.
- 1 (satu) buah kotak warna merah yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi diduga Narkotika Gol.1 jenis shabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi diduga Narkotika Gol.I jenis Sabu dengan berat + 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram beserta bungkusnya
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi yang didalamnya terdapat sisa serbuk yang diduga Narkotika Gol.I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah bekas botol yang tutupnya diberi 2 (dua) lubang.
- 1 (satu) buah sedotan warnam putih.
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone 7 warna hitam dengan nomor simcard 081350739698
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 466/Pid.Sus/2022/PN Smn |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asni Meriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Priyo Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/PID.SUS/2022/PT YYK
Pertama : 466/Pid.Sus/2022/PN Smn
Statistik10144