- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyataan sah dan berharga perjanjian kredit Nomor: 010/KKB/IDS-C/1/2020 yang di tandatangani pada tanggal 20 Januari 2020 beserta seluruh prosesnya;
- Menyatakan sah dan berharga sertifikat jaminan fidusia nomor W9.00029286.AH.05.01 tahun 2020;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi dan telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan harus memulihkan kerugian yang timbul pada diri Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi sebesar Rp836.058.135,00 (delapan ratus tiga puluh enam juta lima puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima juta rupiah), ditambah dengan bunga pinjaman serta perhitungan denda berjalan hingga saat ini sebagai kompensasi dari kerugian yang ditimbulkan;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi atau siapapun yang saat ini menguasai objek jaminan berupa:
- Toyota agya 1.2 A/T tahun 2018, No. BPKB P-00005559, Tanggal 25 Mei 2018 No. Rangka MHKA4GB5JJJ016903, No. Mesin 3NRH313295, Nomor Polisi BE 1317 atas nama MELINDA;
- Mobil Hino/FL280JW/Truck Tronton, Mobil Barang tahun 2014, dengan Nomor Polisi BE 9082 CP, No. BPKB K-08137989, No. Mesin J08EUFJ65637, atas nama ELVANSISCO WIHARDI;
- Hino L260JW Tahun 2013 Nomor BPKB K-02950887 Tanggal 12 November 2013 No. Rangka MJEFL8JWLDJM16447 No. Mesin J08EUFJ56517 Nomor Polisi BE 9342 CM atas nama ELVANSISCO WIHARDI.
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN METRO Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Met |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jeni Nugraha Djulis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andri Lesmana, Br Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: (yang ketiganya telah dibebani FIDUSIA dengan sertifikat jaminan fidusia nomor W9.00029286.AH.05.01 tahun 2020) dan, 4. 1 unit kendaraan angkut Hino/FL260JW/Truck Tronton, Mobil Barang tahun 2013, dengan Nomor Polisi BE 9397 CK, No. BPKB J-05402432, No. Mesin J08EUFJ51552, atas nama BENY. Untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi secara sukarela atau dengan bantuan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Met
Statistik1239