- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU TANGGAL 4 MEI 2021 NOMOR 32/PID.SUS/2021/PN KBR, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ASRIL PILIANG PANGGILAN ASRIL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000.- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLEM KECIL WARNA BENING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 4 Mei 2021 Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Kbr, yang dimintakan banding tersebut sekedar tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa ASRIL PILIANG panggilan ASRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PT PADANG Nomor 128/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 128/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukmayanti |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brmasrimal |
Panitera | Adrif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 128/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/PID.SUS/2021/PT PDG
Kasasi : 911 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Statistik9717