- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR NOMOR 215/PID.B/2022/PN PMS. TANGGAL 28 SEPTEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA GOVINDA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENGANIAYAAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor 215/Pid.B/2022/PN Pms. tanggal 28 September 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Govinda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1510/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1510/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | Ronius, Brrumintang |
Panitera | Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - 1 (SATU) BUAH KEMEJA BATIK YANG TERDAPAT DARAH DIBAGIAN BAWAH DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SAUDDIN TONI SIAGIAN - PECAHAN GELAS KACA BERWARNA BENING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
|
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kemeja batik yang terdapat darah dibagian bawah Dikembalikan kepada saksi Sauddin Toni Siagian - Pecahan gelas kaca berwarna bening Dirampas untuk dimusnahkan
|
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2022/PN Pms
Kasasi : 308 K/Pid/2023
Banding : 1510/Pid/2022/PT MDN
Statistik322