Putusan PN Pasarwajo Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Psw |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tulus H. Pardosi |
Hakim Anggota | Fudianto S. Pramono, Yusuf W. Wibowo |
Panitera | Haslim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM EKSEPSI:1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua surat-surat yang diajukan oleh Penggugat atas obyek sengketa;3. Menyatakan segala surat-surat atas nama Tergugat atau siapapun juga selain atas nama Penggugat adalah tidak mengikat terhadap tanah obyek sengketa;4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;5. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam hal mengklaim, menyerobot, menempati tanah dan bangunan diatas tanah Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan hak Tergugat dan sangat merugikan Penggugat selaku pemilik sah tanah dan bangunan tersebut;6. Menghukum Tergugat atau siapapun juga untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Poros Batauga, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, dengan ukuran 12 x 40 m2 dan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Wa Ode Sarifa;? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah tanah Wa Ode Marni;? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Wa Ode Indrawati;? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.779.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PDT/2022/PT KDI
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Psw
Statistik21233