- E N G A D I L I:
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 12 JANUARI 2021 NOMOR 753/PID.SUS/2020/PN PDG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ERIC ROBERT FORAKER TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ERIC ROBERT FORAKER, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP25.000.000,-(DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1(SATU) BULAN;
- MEMERINTAHKAN PENUNTUT UMUM UNTUK MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA ERIC ROBERT FORAKER, DENGAN JENIS PENAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 ( SATU ) HELAI BAJU KAUS LENGAN PANJANG YANG BERTULISKAN JAMBOREE CABANG 2019 DENGAN WARNA BIRU PADA LENGAN TANGAN DAN WARNA ABU-ABU PADA BAGIAN BADAN BAJU;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,-(DUA RIBU RUPIAH);
- E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Januari 2021 Nomor 753/Pid.Sus/2020/PN Pdg yang dimintakan banding tersebut, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Eric Robert Foraker tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan terhadap anak?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eric Robert Foraker, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Eric Robert Foraker, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) helai baju kaus lengan panjang yang bertuliskan ? jamboree cabang 2019 ? dengan warna biru pada lengan tangan dan warna abu-abu pada bagian badan baju;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 20/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 20/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inrawaldi |
Hakim Anggota | Brsyaifoni, Mirdin Alamsyah |
Panitera | Adrif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN DERHAT CALEG SABABALAT; |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak korban Derhat Caleg Sababalat; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 20/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS/2021/PT PDG
Kasasi : 319 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 753/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Statistik10613