- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 16/PID.SUS/2022/PN DPK TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022 MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN ALIAS KAKA AI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH PENDIDIK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR RESTITUSI KEPADA ANAK KORBAN SAMUEL JULIAN FAERI ZEBUA SEJUMLAH RP8.842.500,00 (DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA RESTITUSI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Dpk tanggal 12 September 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun Alias Kaka Ai tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar Restitusi kepada anak korban Samuel Julian Faeri Zebua sejumlah Rp8.842.500,00 (delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 338/PID.SUS/2022/PT BDG |
|
Nomor | 338/PID.SUS/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafaruddin |
Hakim Anggota | Brjesayas Tarigan, Dortianna Pardede |
Panitera | Asep Adeng Sundana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Kasasi : 1912 K/Pid.Sus/2023
Banding : 338/PID.SUS/2022/PT BDG.
Statistik12120