Putusan PTA PALEMBANG Nomor 52/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | Johan Arifin, M.hrobinhot Kaloko |
Panitera | Hj. Amila Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 372/Pdt.G/2022/PA.ME, tanggal 14 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Shafar 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Termohon ditolak;Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ferriyansyah SH bin Hairudin) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Defi Septiana, S.H., binti Hasan Nurasyid, S.E) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut:3,1. Nafkah iddah (includ kiswah dan maskan), sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3.2. Mut?ah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);dibayar sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;3.3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak bernama M. Zayin Shaquilano bin Ferriyansyah, S.H., sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan melalui Termohon dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dan biaya kesehatan dan pendidikan sesuai kebutuhan anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke verklaard)Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.230.000,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 372/Pdt.G/2022/PA.ME
Statistik740