- Menyatakan Anak Pandhu Rafzal Pratama Bin Mufran Imran, S.E. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan tanpa hak membuat senjata api, menerima, memperoleh menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakanan senjata api, munisi? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TAIS Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tas |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumardi Lisman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver warna silver Merek Smith & Wesson dengan Nosen : 20H41653; - 1 (satu) butir selongsong amunisi; - 6 (enam) butir amunisi; - 1 (satu) tempat peluru warna putih; - 2 (dua) gergaji kecil; - 3 (tiga) kikir; - 1 (satu) mesin bor (Baterai) Merk J.LD; - 1 (satu) set mesin bor listrik / bor duduk warna merah merk NIXON; - 1 (satu) set mata bor yang berisikan 3 (tiga) buah mata bor merk HAND TAPS; - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan bertali warna abu-abu merk EIGER; - 1 (satu) buah tas slempang warna biru Merk Bodypack; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 warna Gold dengan Nomor IMEI 1 : 35158010693030 /01 dan IMEI 2 : 351581106930302 / 01; Dikembalikan kepada Saksi Freddy Hasiholan Hutabarat anak dari Johan Hutabarat (Alm); - 1 (satu) unit handphone Oppo Reno; Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Carlo Ginting bin Muslim Ginting (Alm.); - 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nomor Polisi B-1670-URP warna abu-abu metalik Nomor rangka: MHRDD1770EJ488279 dan Nomor mesin: L12B31426868; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil Honda Brio Nomor Polisi B-1670-URP warna abu-abu metalik Nomor rangka : MHRDD1770EJ488279 dan Nomor mesin : L12B31426868; - 1 (satu) buah kunci mobil Honda Brio Nomor Polisi B-1670-URP; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Ahmad Carlo Ginting bin Muslim Ginting (Alm.); - 1 (satu) unit Handphone Samsung S 10; Dikembalikan kepada Saksi Afriansyah bin Berma Wijaya; - 1 (satu) lembar mutasi Rekening Tahapan Bank Central Asia (BCA) KCU Bengkulu Periode : Februari 2021 Nomor Rekening : 0581557671 atas nama Pandhu Rafzal Pratama; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tas
Statistik8332