- Menyatakan Terdakwa RAHMAD JANUAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman", sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 kotak rokok merk Magnum yang dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pipet sendok, 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 257/IL.10040.00/2021 tanggal 03 Juni 2022 dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika No. Lab : 3086/NNF/2022 tanggal 16 Juni 2022 pengembalian barang bukti berupa plastic pembungkus.
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna putih.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Sinto Yohana Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.Sus/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 251/Pid.Sus/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik6728