- DALAM PROVISI.
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan yang terdiri dari :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Danau Diatas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Hotman Sagala;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Yusnimar;
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Danau Diatas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Hotman Sagala;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Yusnimar;
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Danau Diatas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Hotman Sagala;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Yusnimar;
- Menetapkan separoh ( ) harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum angka 2.2 dan 2.3 ( dua titik dua dan dua titik tiga ) tersebut diatas menjadi hak Penggugat, dan separoh ( ) yang tinggal menjadi hak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana diktum angka 3( tiga) tersebut diatas secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, akan dijual melalui KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.1.830.000,00( satuJuta delapanratus tiga puluhribu rupiah );
Putusan PA PADANG Nomor 911/Pdt.G/2022/PA.Pdg |
|
Nomor | 911/Pdt.G/2022/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Samlah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrial Anas, Br Hakim Anggota Dra. Rahmadinur |
Panitera | Panitera Pengganti: Desmiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1.Sebidang tanah seluas 300 m2yang berada di Jalan Danau Diatas Nomor 12, RT 002 RW 001 Pondok Mungil, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dengan 2 buah sertifikat Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 753 (SHM nomor 40) dengan Surat Ukur Nomor 482/2007 (Nomor 3456/1984) dengan luas 357 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 752 (SHM nomor 43) dengan Surat Ukur Nomor 481/2007 (nomor 3457/1984) dengan luas 167 m2 dari tanah seluas 524 m2; Dengan batas-batas: - Sebelah Barat berbatas dengan Perumahan Kejaksaan; Adalah harta bawaanTergugat yang diperoleh sebelum adanyaperkawinan; 2.2.Sebidang tanah seluas 224m2yang berada di Jalan Danau Diatas Nomor 12, RT 002 RW 001 Pondok Mungil, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dengan 2 buah sertifikat Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 753 (SHM nomor 40) dengan Surat Ukur Nomor 482/2007 (Nomor 3456/1984) dengan luas 357 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 752 (SHM nomor 43) dengan Surat Ukur Nomor 481/2007 (nomor 3457/1984) dengan luas 167 m2 dari tanah seluas 524 m2; Dengan batas-batas: - Sebelah Barat berbatas dengan Perumahan Kejaksaan; 2.3. sebuah bangunan rumah yang terdiri dari 2 lantai, terdiri dari kamar tidur 7 ruang, 2 ruang tamu, 2 ruang makan, 3 kamar mandi, 2 ruang dapur, 2 paviliun, atap seng, lantai keramik, cat rumah warna cream, pagar besi yang berdiri diatas tanah seluas 524 m 2 yang berada di Jalan Danau Diatas Nomor 12, RT 002 RW 001 Pondok Mungil, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dengan 2 buah sertifikat Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 753 (SHM nomor 40) dengan Surat Ukur Nomor 482/2007 (Nomor 3456/1984) dengan luas 357 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 752 (SHM nomor 43) dengan Surat Ukur Nomor 481/2007 (nomor 3457/1984) dengan luas 167 m2 dengan batas-batas: - Sebelah Barat berbatas dengan Perumahan Kejaksaan; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh semasa dalamperkawinan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 911/Pdt.G/2022/PA.Pdg.zip
- Download PDF
- 911/Pdt.G/2022/PA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 911/Pdt.G/2022/PA.Pdg
Statistik20932