- Menyatakan Terdakwa Supriadi Alias Mek Bin (Alm.) Kemis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket kecil yang dibungkus dengan plastik putih bening berisikan Narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) paket sedang yang dibungkus dengan plastik putih bening berisikan Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah botol bedak berwarna putih merek Marcks;
- 1 (satu) unit handphone Nokia berwarna hitam;
- uang sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah dengan nomor polisi BL 5038 UAM nomor rangka MHJBP110MK89086 nomor mesin JB1290419;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 231/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadlan Ardi, Br Hakim Anggota Galih Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemilik yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 465/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 231/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik532