- Menyatakan Terdakwa Ardiansyah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua primer;
- Membebaskan Terdakwa Ardiansyah tersebut oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ardiansyah bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan ?Secara tanpa hak, memiliki dan/membawa Psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 900 (sembilan ratus) gram disisihkan untuk Labkrim seberat 30 (tiga puluh) gram sisanya seberat 870 (delapan ratus tujuh puluh) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 200 (dua ratus) gram disisihkan untuk Labkrim seberat 15 (lima belas) gram sisanya seberat 185 (seratus delapan puluh lima) gram;
- 13 (tiga belas) bungkus plastik teh cina yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 13.000 (tiga belas ribu) gram disisihkan untuk Labkrim seberat 115 (seratus lima belas) gram sisanya seberat 12.885 (dua belas ribu delapan ratus delapan puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis ekstasi warna nerah muda dengan berat bersih 23,05 (dua puluh tiga koma nol lima) gram disisihkan untuk Labkrim sebanyak 10 (sepuluh) butir seberat 4,62 (empat koma enam puluh dua) gram sisanya seberat 18,43 (delapan belas koma empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 22,47 (dua puluh dua koma empat puluh tujuh) gram disisihkan untuk Labkrim sebanyak 10 (sepuluh) butir seberat 4,42 (empat koma empat puluh dua) gram sisanya seberat 18,05 (delapan belas koma nol lima) gram;
- 20 (dua puluh) papan yang terdiri dari 200 (dua ratus) butir pil emirin 5 (happy five) disishhkan untuk Labkrim sebanyak 15 (lima belas) butir untuk Labkrim sisanya sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) butir;
- 1 (satu) buah karung berwarna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih casing hitam dengan no. IMEI : 865525043137877 dan 865525034137869;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa plat dengan Nomor Rangka MH3SG670NK17671 dan Nomor Mesin G318E-1146082;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1344/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1344/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Febrina Lubis, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1344/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1344/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1344/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik359