- Menyatakan Terdakwa I Lusy Ariene Binti (Alm) Andreas Thomas, Terdakwa II Nirza Ramdani als Kopok Bin Damiri, Terdakwa III Elis Triana Handayani Binti Rakiyo Hadi Suwito, Terdakwa IV Okti Kartika Binti Darsum tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penipuan? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Lusy Ariene Binti (Alm) Andreas Thomas oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa II Nirza Ramdani als Kopok Bin Damiri, Terdakwa III Elis Triana Handayani Binti Rakiyo Hadi Suwito, Terdakwa IV Okti Kartika Binti Darsum dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah BPKB sepeda motor Honda Vario No.Pol : R-6300-FK, An. KUSIYATI alamat Jl. Karang Kamulyan Rt. 02 Rw. 04 Kel. Tegalkamulyan, Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap.
- 1 (satu) lembar formulir persyaratan rental sepeda motor milik MARIA KUSMANINGSIH.
- 3 (tiga) lembar screenshot pembayaran rental 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol : R-6300-FK melalui transfer ke Rekening BRI An. MARIA KUSMANINGSIH dengan Rekening : 667701015296536.
- uang tunai sisa gadai sejumlah Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar foto penyerahan rental 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol : R-6300-FK.
- 1 (satu) lembar KTP An. LUSY ARIENE,
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga An. EDY SARWONO.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 277/Pid.B/2022/PN Clp |
|
Nomor | 277/Pid.B/2022/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Panitera Pengganti Taswijiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Maria Kusmaningsih Binti Saiman. Dikembalikan kepada Terdakwa I Lusy Ariene Binti (Alm) Andreas Thomas; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.B/2022/PN Clp
Statistik802