- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Kontrak Polis Asuransi No. 000057618966/B5576 tertanggal 20 Desember 2018 Program Asuransi SMARTLINK FLEXI ACCOUNT PLUS antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Pertanggungan Tambahan Payor Benevit Regular Premium sejumlah Rp.1.095.600.000,-, (satu milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes Plus sejumlah Rp.1.000.000.000,-, (satu milyar ) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar) yang jumlah keseluruhannya sejumlah Rp.3.095.600.000,- (tiga milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat mengalami sakit hilangnya fungsi kedua kaki telah memenuhi syarat yang diatur dalam Polis untuk mengajukan klaim Pertanggungan Tambahan Payor Benevit Regular Premium sejumlah Rp.1.095.600.000,-, (satu milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes Plus sejumlah Rp.1.000.000.000,-, (satu milyard) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar) yang jumlah keseluruhannya sejumlah Rp.3.095.600.000,- (tiga milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak membayar klaim Pertanggungan Tambahan Payor Benevit Regular Premium sejumlah Rp.1.095.600.000,-, (satu milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes Plus sejumlah Rp.1.000.000.000,-, (satu milyar) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu Milyar) yang keseluruhannya sejumlah Rp.3.095.600.000,-; (tiga milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar membayar klaim Pertanggungan Tambahan Payor Benevit Regular Premium sejumlah Rp.1.095.600.000,-, (satu milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes Plus sejumlah Rp.1.000.000.000,-, (satu milyar) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes sesejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar) yang keseluruhannya sejumlah Rp.3.095.600.000,- tiga milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan selebihnya;
Putusan PN MANADO Nomor 314/Pdt.G/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang, Mhbr Hakim Anggota Syors Mambrasar |
Panitera | Panitera Pengganti Petrus Diogenes Bawodi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pdt.G/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 314/Pdt.G/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pdt.G/2022/PN Mnd
Statistik260157