Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 49-K/PM.I-07/AL/IX/2022 |
|
Nomor | 49-K/PM.I-07/AL/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Kh Thamrin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Letkol Chk Suradi Sungkowatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Arief Lesmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1: Sunardi,A.Md. Letda Laut (T) NRP 23868/P. Terdakwa-2: Imam Rahmad Hidayat, Kls Ang NRP 121317. Terdakwa-3: Wahyu Agung Septiawan, Kld Ang NRP 127108 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Secara sendiri-sendiri melakukan penganiayaan?. 2. Memidana Para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-1: Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan. Terdakwa-2: Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan. Terdakwa-3: Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari terdapat putusan pengadilan yang menentukan lain dikarenakan Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah selang air. Dirampas untuk dimusnahkan. 2) 1 (satu) buah borgol. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Tim Intel Lantamal XIII Tarakan. 3) 1 (satu) potong celana loreng TNI AL. 4) 1 (satu) lembar kaos loreng TNI AL. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa-1. 5) 1 (satu) potong celana loreng malvinas. 6) 1 (satu) lembar kaos warna biru merk Arizona. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa-3. 7) 1 (satu) potong celana trening warna biru. 8) 1 (satu) lembar kaos warna putih. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa-2. 9) 1 (satu) buah Flasdisk Dirampas untuk dimusnahkan b. Surat ? surat: 1) 3 (tiga) lembar Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. JUSUF SK Tarakan Nomor 357.1/4.4.7-12558/VII/RSUD JSK/2022 tanggal 13 Juli 2022 a.n. Erwin Pakpahan. 2) 1 (satu) lembar foto copy KTA TNI an. Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), untuk Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 masing-masing sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 129 K/Mil/2023
Pertama : 49-K/PM.I-07/AL/IX/2022
Statistik12918