- Menyatakan Terdakwa Edi Sakura Siahaan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Edi Sakura Siahaan oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Edi Sakura Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket ukuran kecil berisi daun dan biji narkotika jenis ganja dibalut dengan kertas warna coklat;
- 3 (tiga) paket ukuran besar berisi daun dan biji narkotika jenis ganja dibalut dengan kertas warna coklat;
- 5 (lima) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok;
- 1 (satu) buah tabung plastik warna merah;
- 1 (satu) buah plastik asoi warna biru;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu;
Putusan PN BALIGE Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Blg |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2022/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat, Br Hakim Anggota Arija Br Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Dirman H. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2141 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 139/Pid.Sus/2022/PN Blg
Banding : 1839/PID.SUS/2022/PT MDN
Statistik476