- Menyatakan Terdakwa I Yudi Eko Setiawan Bin Sukilan dan Terdakwa II Nursamsi Bin Paino tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, oleh karena itu membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Yudi Eko Setiawan Bin Sukilan dan Terdakwa II Nursamsi Bin Paino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 19 (sembilan belas) butir obat jenis pil LL yang dimasukan ke dalam plastik kecil warna bening, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram, 1 (satu) buah plastik kecil bening, 2 (dua) butir obat jenis pil LL, 15 (lima belas) buah plastik bening dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 10.5 G, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Nopol AG-1390-TV warna metalik tahun 2010 atas nama YUDI EKO SETIAWAN, dikembalikan kepada Terdakwa I YUDI EKO SETIAWAN Bin SUKILAN;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? msing sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 228/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Albar, Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Gaguk Yuli Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Statistik711