Putusan PTA SURABAYA Nomor 453/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 453/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Idham Khalid |
Hakim Anggota | Muhlas, H. Syaiful Heja |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 292/Pdt.G/2022/PA.Mn. tanggal 20 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Safar 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga secara lengkap berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2. Memfasakh perkawinan Pemohon (Terbanding) dengan Termohon (Pembanding);3. Menyatakan telah terjadi perdamaian sebagian antara Pemohon dengan Termohon pada tanggal 30 Agustus 2022, yang telah dikukuhkan pada Notaris Indah Retno Ariyanti, S.H.,M.Kn dengan Nomor 535/W/VIII/2022;4. Menghukum kepada Pemohon dan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan bersama tertanggal 30 Agustus 2022, yang sebagaimana telah dibukukan dan didaftarkan pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, oleh Notaris Kota Madiun atas nama Indah Retno Ariyanti, S.H., M.Kn, dengan Nomor 535/W/VIII/2022 ;5. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon, sebelum Pemohon mengambil Akta Cerai, berupa :5.1. Nafkah Mut?ah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).5.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ditingkat pertama sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pdt.G/2022/PA.Mn
Banding : 453/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik558