- Menyatakan Terdakwa I ASWAR Alias KATTE Bin RUDI, Terdakwa II RISMANG Bin RAHMAN, Terdakwa III RANDI Bin SUPRI, dan Terdakwa IV SAMSURI Alias SURI Bin MURSALIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secaraterang-terangan dantenaga bersamamelakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASWAR Alias KATTE Bin RUDI, Terdakwa II RISMANG Bin RAHMAN, Terdakwa III RANDI Bin SUPRI, dan Terdakwa IV SAMSURI Alias SURI Bin MURSALIN tersebut berupa pidana penjara masing-masing selama1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I ASWAR Alias KATTE Bin RUDI, Terdakwa II RISMANG Bin RAHMAN, Terdakwa III RANDI Bin SUPRI, dan Terdakwa IV SAMSURI Alias SURI Bin MURSALIN tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Terdakwa V WAHIDIN Bin SAKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa V WAHIDIN Bin SAKA oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa V WAHIDIN Bin SAKA dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa V WAHIDIN Bin SAKA dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Membebankan Terdakwa I ASWAR Alias KATTE Bin RUDI, Terdakwa II RISMANG Bin RAHMAN, Terdakwa III RANDI Bin SUPRI, dan Terdakwa IV SAMSURI Alias SURI Bin MURSALIN membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN Belopa Nomor 82/Pid.B/2022/PN Blp |
|
Nomor | 82/Pid.B/2022/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leonardus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imam Setyawan, Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi |
Panitera | Panitera Pengganti: Arrang Baturante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2022/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2022/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2022/PN Blp
Statistik7422