- Menyatakan seluruh eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat I merupakan mamak kepala waris dalam kaumnya yang bersuku Piliang di Salibawan, Jorong IV Salibawan Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I, II dan III yang menjual tanah objek perkara I kepada Tergugat IV tanpa persetujuan kaum suku Piliang Salibawan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tindakan Tergugat I, II dan III yang menjual tanah objek perkara II kepada Tergugat V tanpa persetujuan kaum suku Piliang Salibawan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tindakan Tergugat I, II dan III yang menjual tanah objek perkara III kepada Tergugat VI tanpa persetujuan kaum suku Piliang Salibawan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Jual beli antara Tergugat I, II dan III dengan Tergugat IV batal secara hukum;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I, II dan III dengan Tergugat V batal secara hukum;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I, II dan III dengan Tergugat VI batal secara hukum;
- Menyatakan tanah objek perkara I, II dan III merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat yang bersuku Piliang di Salibawan, Jorong IV Salibawan Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat yang diperoleh secara turun temurun dengan rincian dan batas sebagai berikut:
- Tanah objek perkara I memiliki luas 480 meter persegi dan memiliki batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan jalan menuju gilingan padi;
- Sebelah timur berbatas dengan tempat gilingan padi;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah yang dijual kepada Hermanto (Tergugat V);
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya Lubuk Sikaping ? Medan;
- Tanah objek perkara II memiliki luas 494 meter persegi dan memiliki batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah yang dijual kepada Rosmina (Tergugat IV);
- Sebelah timur berbatas dengan tanah pusaka tinggi kaum Suku Piliang;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah yang dijual kepada Rugayah (Tergugat VI);
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya Lubuk Sikaping ? Medan;
- Tanah objek perkara III memiliki luas 440 meter persegi dan memiliki batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah yang dijual kepada Hermanto (Tergugat V);
- Sebelah timur berbatas dengan tanah pusaka tinggi kaum Suku Piliang;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya Lubuk Sikaping ? Medan;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Lbs |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misbahul Anwar, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 11. Memerintahkan agar Turut Tergugat tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas nama Tergugat IV, V dan VI; 12. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan pengadilan ini serta mewajibkan siapapun juga sepanjang berkaitan dengan perkara ini untuk menghormati putusan pengadilan ini; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.947.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); 14. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3048 K/Pdt/2023
Banding : 4/PDT/2023/PT PDG
Pertama : 3/Pdt.G/2022/PN Lbs
Statistik15916