- Menyatakan Terdakwa Yusril Muhaimin Alias Yusril, Terdakwa Supriadin Alias Pen, dan Terdakwa Andri Wardhana Alias Andri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yusril Muhaimin Alias Yusril, Terdakwa Supriadin Alias Pen, dan Terdakwa Andri Wardhana Alias Andri, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sweater berwarna Hitam dengan tulisan dibagian depan Options;
- 1 (satu) buah sweater berwarna Hitam dengan tulisan dibagian depan Ripcurl;
- 1 (satu) buah celana Jeans warna Hitam dengan merek Navy;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari lempengan besi berbentuk pipih berwarna putih dengan panjang 68 sentimeter dan gagang yang dililitkan dengan karet berwarna hitam dan kuning serta sarung parang yang terbuat dari triplek dan memiliki motif bergaris warna hitam dan merah;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 132/Pid.B/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 132/Pid.B/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis, Br Hakim Anggota Irma Rahmahwati |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2022/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2022/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2022/PN Dpu
Pertama : 141/Pid.B/2022/PN Dpu
Statistik6717