- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor I/SKHW/2021 yang dibuat di Notaris Heru Susanto, S.H., M.Kn., Tergugat I batal demi hukum karena telah menghilangkan kedudukan Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Roy Wijaya;
- Menetapkan Penggugat/Jayden Wijaya sebagai ahli waris golongan pertama dari almarhum Roy Wijaya berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor W.10.AHU.AHU.1-AH.06.09-318;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI mengembalikan Harta Peninggalan Almarhum Roy Wijaya pada rekening:
- Bank CIMB Niaga rekening Nomor 701121606200 atas nama Roy Wijaya berdasarkan surat Nomor: 002/BOSM/CRB/II/2022;
- Bank Central Asia rekening Nomor 5150918644 atas nama Roy Wijaya berdasarkan surat nomor: 0009/ABD/BDG/2022 tertanggal 15 Maret 2022;
- Menghukum Para Tergugat melaksanakan dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.470.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUMBER Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Sbr |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2022/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahreza Papelma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba, Hakim Anggota Diana Dewiani |
Panitera | Panitera Pengganti Endrasworo Ghuritno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat DALAM POKOK PERKARA Dalam keadaan semula sebagaimana sebelum ditutup dan dicairkan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2022/PN Sbr
Statistik1617