- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke dua.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan ke dua tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Moh. Julio Aldiriyanto Bin Safii terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak Atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan Terdakwa sejak penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan 2 (dua) paket serbuk narkotia dengan berat bersih keseluruhan 25,18804 gram
2) 1 (satu) bendel plastik klip
3) 1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ warna hitam
4) 1 (satu) buah suru.
5) 1 (satu) unit telepon genggam Redmi 5+ dengan nomor Simcard 087704198280.
6) 1 (satu) tube plastic berisi urine.
Dimusnahkan - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 167/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1640 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 167/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik658