- Menyatakan Terdakwa ELIAZER CHANG Anak Dari SEHOQ Alm., Terdakwa KUANG LING Anak Dari SEHOQ Alm. dan Terdakwa PELEMIAH Anak Dari SEHOQ Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta memakai surat palsu yang menimbulkan kerugian? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Somasi nomor: 002/BED-Som/2020, tanggal 22 Mey 2020 perihal Somasi pertama yang dikeluarkan oleh Kantor Hukum BAMBANG EDY DHARMA, S.H dan Rekan, beserta lampirannya berupa 2 (lembar) Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Mei 2020 dan 3 (tiga) lembar foto copy Surat Hibah tertanggal 28 Juli 2019.
- 2 (dua) lembar Surat Somasi nomor: 003/BED-Som/2020, tanggal 11 Juni 2020 perihal Somasi kedua yang dikeluarkan oleh Kantor Hukum BAMBANG EDY DHARMA, S.H dan Rekan.
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan akta kelahiran Nomor: 64.07.AL.2011.012429, tanggal 08 Desember 2011 atas nama DERAHIM yang dilegalisir tanggal 26 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga nomor: 6407101107080016 atas nama kepala keluarga DERAHIM yang dilegalisir tertanggal 26 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) Nomor. 26 OA oa 0023608 tanggal 21 Mei 1986 atas nama DERAHIM yang dilegalisir tanggal 26 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor. 26 OB ob 0586966 tertanggal 31 Mei 1989 atas nama DERAHIM yang dilegalisir tanggal 26 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) nomor: 26 OB oq 0078560 tanggal 10 Juni 1992 atas nama DERAHIM, yang dilegalisir tanggal 26 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Perkawinan (Suami) Nomor: 6407-KW-15112017-0012, tanggal 14 Desember 2017 antara Sdr GARIM dan Sdri NOVITA SARI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim yang dilegalisir tertanggal 26 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Perkawinan (Istri) Nomor: 6407-KW-15112017-0012, tanggal 14 Desember 2017 antara Sdr GARIM dan Sdri NOVITA SARI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim yang dilegalisir tertanggal 26 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor: 6407101107080032 atas nama kepala keluarga GARIM yang dilegalisir tertanggal 26 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Nikah Nomor: 32/II-10/BPJ-GKII-B/X/2017, tanggal 28 Oktober 2017 antara Sdr GARIM dan Sdri NOVITA SARI yang dikeluarkan oleh Gereja Kemah Injil Indonesia Kamp. Bentas yang dilegalisir tertanggal 26 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar surat keterangan kematian dari RSUD A Wahab Sjahrani nomor: 404/SK/RSAWS/III/2020, tanggal 13 maret 2020.
- 1 (satu) lembar akta kematian nomor: 6407-KM-29052020-0004 an. GARIM yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat tertanggal 3 Juni 2020.
- 1 (satu) bundel Surat Hibah yang dibuat pihak pertama a.n. GARIM kepada pihak kedua ELIAZER CHANG, KUANG LING, PELEMIAH dibuat di Gunung Bayan 28 Juli 2019 diketahui Petinggi Kampung Gunung Bayan Sdr. PILUS dan Kepala Adat Kampung Gunung Bayan Sdr. JAKET.
- Gedung yang terletak dikampung Muhur No. 128 RT. 02 Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim meliputi Istana wallet ukuran 8 x 8 M; Gedung sinchin I ukuran 4 x 6 M yang terletak di No. 51 RT. 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Gedung sinchin II ukuran 6 x 8 M yang terletak di No. 51 RT. 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Gedung Marselo I ukuran 6 x 6 M yang terletak di RT. 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Gedung Marselo II ukuran 6 x 12 M RT. 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Gedung Marselo III ukuran 4 x 12 M RT. 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim.
- Gedung yang terletak dikampung Muara Tae / Camp. Baru Kec. Jempang Kab. KUtai Barat Prov. Kaltim meliputi Gedung depan Bank BPD ukuran 11 x 24 M yang terletak di No. 085 RT. 3 Kampung Muara Tae / Camp Baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Gedung depan pasar ukuran 8 x 16 M yang terletak di RT. 4 Kampung MUara Tae / Camp Baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Gedung samping Majus ukuran 6 x 24 M yang terletak di RT. 1 Kampung Muara Tae / Camp Baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim.
- Gedung yang terletak dikampung Lempunah RT. 02 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim ukuran 4 x 10 M, dua lantai.
- Gedung yang terletak dikampung Pentat RT. 1 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim ukuran 6 x 24 M, dua lantai.
- Gedung yang terletak dikampung Gunung Bayan Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim meliputi Gedung Lepoh ukuran 6 x 30 M; Gedung kolam sawit ukuran 6 x 24 M; Gedung dibelakang rumah ukuran 5 x 4 M.
- Gedung yang terletak di Jl. KH. Dewantara gang Telisay RT. 28 Kec. Melak Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim ukuran 8 x 16 M, dua lantai.
- Rumah Sdr GARIM meliputi Rumah yang terletak di Kampung Gunung Bayan RT. 2 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Rumah yang terletak di Kampung Belusuh RT. 2 No. 128 Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kalitm Istana Wallet; Rumah yang terletak di RT. 28 Gang Telisay Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim.
- Petak atau lokasi tanah kosong yang terletak diKampung Gunung Bayan / Manau RT. 2 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim meliputi Sebidang tanah kebun sawit 1 hektar; Sebidang tanah terdapat kolam ukuran 90 x 100 meter; Sebidang tanah yang terletak disamping usup RT. 3 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim ukuran 20 x 30 meter; Sebidang tanah yang terletak disamping caf? RT. 4 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim ukuran 10 x 30 meter; Sebidang tanah yang terletak di Kampung Gunung Bayan / Manau Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim daerah uratn beli dari Iwon dengan ukuran 1 Ha.
- 1 (satu) unit mobil Mobil Fortuner KT 1405 PC beserta STNK dan BPKB;
- 1 (satu) unit mobil Mobil Hilux merah KT 8571 PD beserta STNK dan BPKB.
- 1 (satu) unit Hilux perak KT 8089 PC beserta STNK dan BPKB.
- Surat Keputusan Bupati Kutai Barat nomor: 141/K.917a/2019, tanggal 02 September 2019 tentang pemberhentian pejabat/petinggi dan pengangkatan pejabat/petinggi dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.
- 1 (satu) lembar Berita acara keabsahan nomor: 458/153/DKC-II/XI/2020, tanggal 26 November 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 73/Pid.B/2022/PN Sdw |
|
Nomor | 73/Pid.B/2022/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wicaksana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 74/Pid. B/2022/PN Sdw atas nama Terdakwa PILUS anak dari DAUD; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2022/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2022/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2022/PN Sdw
Banding : 188/PID/2022/PT SMR
Statistik759