- Menyatakan terdakwa NURAISYAH PANJAITAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa NURAISYAH PANJAITAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURAISYAH PANJAITAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MEDAN Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswardi Idris, Br Hakim Anggota Rodslowny L. Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : * Uang tunai sebesar Rp33.950.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),- hasil pemotongan 12% (dua belas persen) dari pencairan dana jasa pelayanan kesehatan JKN untuk bulan Juni, Juli dan Agustus 2018 pada Puskesmas Semula Jadi Kota Tanjung Balai; 1. Uang sebesar Rp31.356.752,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah); 2. Uang sebesar Rp2.593.248,00 (dua juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) Hasil pemotongan terhadap 4 (empat) orang pegawai puskemas; * 2 (dua) lembar kertas tanda terima honorarium jasa pelayanan kesehatan pegawai pada Puskesmas dan Jaringannya Bulan Juni 2018. * 2 (dua) lembar kertas tanda terima honorarium jasa pelayanan kesehatan pegawai pada Puskesmas dan Jaringannya Bulan Juli 2018. * 2 (dua) lembar kertas tanda terima honorarium jasa pelayanan kesehatan pegawai pada Puskesmas dan Jaringannya Bulan Agustus 2018. * 1 (satu) buah buku Polio yang berisikan tulisan atau catatan tentang dana JKN / BPJS Puskesmas Semula Jadi Kota Tanjung Balai. * 1 (satu) buah Kalkulator merk CITIZEN CT-3816 C warna hitam putih; * 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; * 1 (satu) buah pulpen; * 5 (lima) buah karet yang digunakan untuk mengikat uang hasil pemotongan 12% (dua belas persen) dari dana jasa pelayanan kesehatan JKN bulan Juni, Juli dan Agustus 2018 pada Puskesmas Semula Jadi Kota Tanjung Balai; (Digunakan dalam perkara An. ELY SHUPIDA); 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1254 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik31541