- Menyatakan Terdakwa Nur Sali Alias Ali Bin Baihaki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Nur Sali Alias Ali Bin Baihaki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kemeja warna hitam yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) potong kaos warna merah yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah sarung motif kotak kotak warna biru kombinasi coklat yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah kopyah warna abu-abu tua yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) pasang sandal merk Swallow warna putih ungu yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) bilah senjata tajam / celurit beserta sarungnya;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos polo warna abu abu;
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol AE-2283-CL;
Putusan PN MADIUN Nomor 109/Pid.B/2022/PN Mad |
|
Nomor | 109/Pid.B/2022/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Teguh Harissa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung, Br Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Sukaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Sri Hastutik; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2022/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2022/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2022/PN Mad
Statistik11953