- Menyatakan Terdakwa Darwis Bin Sangkala telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul? sebagimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun tentang 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darwis Bin Sangkala tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar mini set;
- 1 (satu) lembar kaos warna hijau army;
- 1 (satu) lembar celana panjang legging warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam;
- 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah kipas rotan;
- 1 (satu) lembar celana panjang merk bangbang jeans warna biru;
- 1 (satu) pasang sandal merk outdor pro warna coklat
- untuk dimusnahkan;
Putusan PN TARAKAN Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN Tar |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2022/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W. M Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Br Hakim Anggota Agus Purwanto. |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 248 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 112/Pid.Sus/2022/PN Tar
Banding : 186/PID/2022/PT SMR
Statistik957