Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 19/Pdt.G/2022/PTA.MU |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hudaibi |
Hakim Anggota | H. Fakhruddinh. Naim |
Panitera | Jasmani Lamasa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 559/Pdt.G/ 2022/PA.Tte., tanggal 4 Oktober 2022 bertepatan dengan tanggal 8 Rabi?ul Awwal 1444 Hijriah, dengan mengadili sendiri ;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberikan izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate ;3. Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan.4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonponsi ;2. Menyatakan sisa cicilan pada PT. Pegadaian CP. Ternate dalam produk Rahn Tasjily Tanah sejumlah Rp.50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai Hutang Bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk melunasi sisa cicilan tersebut, masing-masing separuh bagian, yaitu Rp.25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2022/PTA.MU
Pertama : 559/Pdt.G/2022/PA.Tte
Statistik16115