- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kesepakatan lisan antara Teuku Suwandi (ayah Penggugat) dan Tergugat tentang pinjaman modal kerja untuk melanjutkan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Krueng Teukuh Kabupaten Aceh Barat Daya sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan jumlah total uang yang telah dipinjam Tergugat pada Teuku Suwandi (ayah Penggugat) seluruhnya Rp4.341.028.950,- (empat milyar tiga ratus empat puluh satu juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan uang yang telah dibayar oleh Tergugat kepada Teuku Suwandi (ayah Penggugat) atas total pinjaman sejumlah Rp4.341.028.950,- (empat milyar tiga ratus empat puluh satu juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yaitu seluruhnya berjumlah Rp1.950.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sisa hutang Tergugat yang masih belum dibayar dan dilunasi Tergugat kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp2.391.028.950,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi sisa hutangnya sejumlah Rp2.391.028.950,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) kepada Teuku Suwandi (ayah Penggugat) semasih hidup maupun kepada Penggugat terhitung sejak Tahun 2013 sampai dengan tahun gugatan ini Penggugat daftarkan atau telah mencapai 9 (sembilan) tahun sebagai sebuah tindakan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat membayar sisa hutangnya sejumlah Rp2.391.028.950,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan beban apapun;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jantho atas tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 152 tanggal 21 September 1999 atas nama Ir. Surya Darma, yang terletak di Jln. Palem Raya II Nomor 7 Dusun Abadi Gampong Jeumpet Ajun, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas yaitu: Sebelah Utara berbatas dengan Tanah pekarangan rumah Syarkawi, Sebelah selatan berbatas dengan tanah pekarangan rumah Zulfikri Ibrahim, Sebelah Timur berbatas dengan tanah rumah M. Jamal dan tanah kosong milik Bambang, Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Palem Raya II adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp5.095.000,00 (lima juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JANTHO Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Jth |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti Deswita Keumala Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Jth
Statistik909