- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?h dan nafkah iddah kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dengan membayar kepada Penggugat uang bersama sebagai pengeluaran biaya tambahan renovasi rumah di Perumahan Talaga Bestari, Cluster Floura Blok DH-26, Jl. Jungle Boulevard Raya, Desa Wana Kerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang sebesar ? (setengah) bagian X Rp266.869.450,00 (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) yaitu sejumlah Rp133.434.725,00 (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dengan membayar kepada Penggugat uang bersama sebagai pengeluaran pembayaran upah Tukang yang sudah dibayarkan Penggugat, sebesar ? (setengah) bagian X Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengembalikan hutang bersama dengan membayar lunas kepada Tante Leni alias Mamaput sisa hutang pinjaman pembayaran upah Tukang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang masing-masing ? (setengah) bagian yaitu sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menolak selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2437/Pdt.G/2022/PA.Tgrs |
|
Nomor | 2437/Pdt.G/2022/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sodikin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Musifin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Aprin Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurmalasari Josepha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 2. 1.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 2. 2.Nafkah masa Iddah sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2437/Pdt.G/2022/PA.Tgrs
Statistik7712