- Menyatakan Terdakwa I GEDE ISKANDAR dan Terdakwa II NEHA YULISTARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?melakukan permufakatan untuk menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. GEDE ISKANDAR dan Terdakwa II. NEHA YULISTARI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah tas warna hitam didalamnya berisi 9 ( Sembilan ) plastik klip masing-masing berisi daun, biji, batang kering mengandung narkotika terbungkus kantong plastik warna hitam :
- berat kotor 4 gram berat bersih 3 gram (Kode A1 ).
- berat kotor 5 gram berat bersih 4 gram (Kode A2 ).
- berat kotor 4 gram berat bersih 3 gram (Kode A3 ).
- berat kotor 5 gram berat bersih 4 gram (Kode A4 ).
- berat kotor 13 gram berat bersih 9 gram (Kode A5 ).
- berat kotor 13 gram berat bersih 9 gram (Kode A6 ).
- berat kotor 18 gram berat bersih 14 gram (Kode A7 ).
- berat kotor 18 gram berat bersih 14 gram (Kode A8 ).
- berat kotor 30 gram berat bersih 26 gram (Kode A9 ).
- 1 (satu ) plastik klip berisi daun, biji, batang kering mengandung narkotika terbungkus kantong plastik warna hitam berat kotor 13 gram berat bersih 9 gram ( Kode B1 ).
- 1 (satu ) plastik klip berisi daun, biji, batang kering mengandung narkotika terbungkus kantong plastik warna hitam berat kotor 17 gram berat bersih 13 gram (Kode B2).
- 1 (satu ) kantong plastik warna hitam berisi biji kering mengandung narkotika berat kotor 17 gram berat bersih 16 gram ( Kode C1 ).
- 1 (satu ) kantong plastik warna hitam berisi batang kering mengandung narkotika berat kotor 152 gram berat bersih 140 gram ( Kode C2 ).
- 2 ( dua ) kotak plastik klip merk Bagus.
- 2 ( dua ) bendel kantong plastik warna hitam.
- 3 ( tiga ) plaster bening.
- 1 ( satu ) spidol warna merah.
- 1 ( satu ) timbangan digital.
- 2 ( dua ) bendel stiker merk papaloveweed.
- 1 (satu ) plastik klip berisi biji kering mengandung narkotika berat kotor 12 gram berat bersih 8 gram ( Kode C3 ).
- 1 (satu ) plastik klip berisi daun, biji, batang kering mengandung narkotika berat kotor 5 gram berat bersih 4 gram ( Kode C4 ).
- 1 (satu ) plastik klip berisi daun, biji, batang kering mengandung narkotika berat kotor 8 gram berat bersih 7 gram ( Kode C5 ).
- 1 ( satu ) buah Hp Oppo warna hitam.
- 1 ( satu ) buah Hp Oppo warna Biru.
- 1 ( satu ) unit Sepeda motor honda Scoopy warna cream DK 4435 ZP.
- Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah );
Putusan PN DENPASAR Nomor 876/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 876/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Putu Suyoga, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
(Berat bersih daun, biji, batang kering mengandung narkotika seluruhnya 283 gram) Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi Ahmad Dany Nuryahya. |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 876/Pid.Sus/2022/PN Dps
Statistik362