- Menyatakan Terdakwa Didik Kurniawan Als Didik Bin Moh. Kasim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, denda sejumlah Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Agya warna merah dengan Nomor Polisi BM 1935 EI.
- 1 (Satu) unit Handphone i Phone 11 Promex beserta dengan kartu sim card
- 1 (Satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik warna putih yang berisikan 2 (Dua) bungkus Narkotika jenis shabu yang di balut dengan lakban warna Coklat.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 741/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 741/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ; Dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara SAFRIN SYAFARDO Alias YEN Bin SYAARI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 741/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 741/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 741/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik5423