Putusan PN SIBOLGA Nomor 272/Pid.Sus/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrah Akbar Citrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Grace Martha Situmorang, Br Hakim Anggota Fierda Hrs Ayu Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Aidul Fitriyani Pardede als Fitri tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aidul Fitriyani Pardede als Fitri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kotak eskrim NEAPOLITAN; - 8 (delapan) bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik bening ditimbang dengan bruto 1,2 (satu koma dua) gram; - 3 (tiga) buah pipet kaca; - 2 (dua) buah tutup botol berlubang berwarna orange terpasang pipet plastik; - 2 (dua) buah pipet plastik ujung runcing; - 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk huruf L; - 4 (empat) buah plastic es mambo; - 2 (dua) buah mancis gas; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2349 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 272/Pid.Sus/2022/PN Sbg
Statistik392