- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum Penggugat adalah anak kandung ( Ahli Waris ) yang sah dari Alm. BENEAMI DAELI ALIAS AMA MOLINA ( Ayah ) dan Alm. FILIA DAELI ALIAS INA MOLINA ( Ibu ).
- Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah milik Penggugat dengan mendirikan rumah serta menebang tanaman Penggugat berupa Pohon Karet, Pohon Pinang diatas tanah milik Penggugat tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 67 tertanggal 22 Desember 2011 dengan Luas 10.992 M2 (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua meter persegi ) An. Torotodo Daeli tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sudah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan dalam hukum Surat Perdamaian tertanggal 08 Februari 2013 adalah Sah;
- Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 67 tertanggal 22 Desember 2011 dengan Luas 10.992 M2 ( sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua meter persegi ) An. Torotodo Daeli adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan dalam hukum tanah yang terletak di Umbuasi Sobawa Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias ( dahulu ) sekarang di Dusun I, Desa Onolimbu, Kecamatan lahomi, Kabupaten Nias Barat dengan Luas 10.992 M2 (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 67 tertanggal 22 Desember 2011 An. Torotodo Daeli . Dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Gst |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara: Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Ama Gusu sekarang Jalan masuk menuju pertapakan Lokasi Biarawati Ursulin. Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Alm.Otomosi Daeli Alias AmaSeni sekarang Ahli Warisnya Agustiani Dakhi, Sofianus Daeli. Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Oloheta Gulo Alias Ama Sefe sekarang Jalan Menuju Hiliwase. Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Ama Uco Gulo dan Ododogo Daeli. Adalah : Milik Penggugat. 7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa Syarat Apapun juga. 8.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo; 9.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.600.000,00(dua juta enam ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Gst
Statistik638