- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat konvensi/Para Tergugat rekonvensi tersebut;
- Menolak eksepsi Para Tergugat I, IV, V, dam VI konvensi/Para Penggugat I, IV, V, dan VI rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat konvensi/Para Tergugat rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat I, IV, V, dan VI rekonvensi/Para Tergugat I, IV, V, dan VI konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah perkara a quo, yang terdiri dari 2 (dua) persil tanah yakni Objek I dan Objek II, (sama dengan objek perkara dalam konvensi) yang seluruhnya memiliki luas 43 Ha dan terletak di Desa serapit Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat, sebagai tanah dari Keluarga Marga Bangun dari keturuan Alm. Terimbang Bangun, dengan rincian luas dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Burhanudin dan Metosa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Salapian;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Salapian;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ukurta Tarigan, Niko, Kartini Br Tarigan, Jamil, Munar, Pais Tarigan, Joni, Guna, Sri dan Nampeke;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Suranta;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun dan Pasar Umum;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Perkebunan PTPN II;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Salapian;
- Menyatakan Para Tergugat rekonvensi/Para Penggugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat rekonvensi/Para Penggugat konvensi untuk menyerahkan dan mengosongkan persil tanah Objek II seluas 21 Hektar kepada Para Penggugat I, IV, V, dan VI rekonvensi/Para Tergugat I, IV, V, dan VI konvensi, dalam keadaan kosong secara serta-merta dan tanpa syarat dengan baik dan sempurna serta tanpa mendapat gangguan dari pihak manapun;
- Menghukum Para Tergugat rekonvensi/Para Penggugat konvensi membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 5.050.000.000, 00 (lima milyar lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat I, IV, V, dan VI rekonvensi/Para Tergugat I, IV, V, dan VI konvensi;
- Menghukum Para Tergugat rekonvensi/Para Penggugat konvensi untuk membayar uang paksa (dwang som) sejumlah Rp. 1.000.000, 00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak Para Tergugat rekonvensi/Para Penggugat konvensi tidak melaksanakan kewajibannya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat I, IV, V, dan VI rekonvensi/Para Tergugat I, IV, V, dan VI konvensi sebagian dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat rekonvensi/Para Penggugat konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.252.000,- (empat juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Stb |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti Ressy Amalita Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Objek I seluas 22 Ha dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Objek II seluas 21 Ha dengan batas-batas tanah sebagai berikut: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Stb
Statistik6730