Putusan PN STABAT Nomor 618/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 618/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti Ressy Amalita Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ibnu Halid als Tino tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram dan berat netto 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram; - 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan berat netto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram; - 4 (empat) buah plastik klip bening yang kosong; - 1 (satu) buah kotak merk Gudang Garam Surya; - 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna putih; Dimusnahkan. - Uang sebesar Rp. 2.317.000,- (dua juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 618/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 618/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3111 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 618/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik5910