- 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu berat brutto 0,84 gram (berat netto 0,6357 gram).
- 1 (satu) unit timbangan.
- 1 (satu) paket alat hisab shabu.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Poco warna silver dengan nomor simcard 081293840850.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 744/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 744/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Tulangow |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parmatoni, Hakim Anggota Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Irsyaf Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DANIEL KUSUMA LAZUARDI als DANIEL Bin MEMET SUTRIAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun serta membayar denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1911 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 744/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Statistik568