Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1064/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1064/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Suryaman, Br Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek |
Panitera | Panitera Pengganti: Wawan Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut ; DALAM PROVISI : Menolak Provisi dari Penggugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2.Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.29 tertanggal 28 September 1995, yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Etief Moesa Sutjipto, SH ; Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kehilangan keuntungan sebesar Rp.300.000.000.000,-(tiga ratus milyar rupiah) dikarenakan Penggugat tidak bisa memanfaatkan/mengusahakan tanah seluas 12.210 m2 terhitung sejak pemutusan perjanjian sewa berdasarkan surat Pemutusan Perjanjian Sewa No.3320/-076.25, tanggal 20 November 2007 sampai dengan gugatan ini diajukan, apabila dihitung dari total luas bangunan yang dapat dibangun 100.732,50 m2, untuk dikelola termasuk teras bangunan, diantaranya berupa : a. Rumah Toko (Ruko) sejumlah 116 unit ; b. Hotel dengan jumlah kamar 125 unit ; c. Apartemen murah total unit sejumlah 2.445 unit ; Menghukum Tergugat membayar biaya penggantian pembayaran PBB oleh Penggugat atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kali Besar Timur (KBT) No.31 Jakarta Barat seluas 12.210 m2 sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2004 sebesar Rp.16.143.399.033,-(sembilan belas milyar seratus empat puluh tiga juta tiga ratus sembiln puluh sembilan ribu tiga puluh tiga rupiah) ; Menghukum Tergugat membayar biaya penggantian Arsitek yang telah dikeluarkan Penggugat untuk membayar proyek bangunan yang sudah di design Penggugat sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) ; Menghukum Tergugat membayar biaya penggantian jasa konsultan hukum sebesar Rp.1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah) ; Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.670.000,-(enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1064/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik6711