- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir/putussejak tanggal 31 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi PHK kepada Penggugat uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), dan kekurangan THR tahun 2020 dan THR tahun 2021 sejumlah Rp 42.682.367,00 (empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tujuh ) dengan perincian sebagai berikut :
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 102/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg |
|
Nomor | 102/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Tunas Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Penggugat Susi Wahyuningsih masa kerja : 29 tahun 8 bulan a) Pesongan 1 x 9 x Rp. 5.041.820,- =Rp. 45.376.380 ,- b) Penghargaan Masa Kerja 1 x 10 xRp. 5.041.820,- = Rp. 50.418.200,- c) Panggantian Hak Sisa cuti (24 hari) 24/25 x Rp 5.041.820,- = Rp. 4.840.147,- Total = Rp 100,634,727,- - Kekurangan THR tahun 2020 sebesar = Rp. 2.423.820,- - THR tahun 2021 sebesar = Rp. 5.041.820,- Grand Total = Rp 108.100.367,- Sudah di transfer ke rekening Penggugat =Rp. 65.418.000,- Kekurangan yang harus dibayar Tergugat =Rp. 42.682.367,- Terbilang : (empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tujuh ) DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada hari Rabu, tanggal 16November2022 oleh kami SANTOSA, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, KANTHI RAHAYU, S.H., M.M,. dan Ir. SETIJOBUDI , masing-masing Hakim Ad Hoc, sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari ini Rabu, tanggal 23November2022, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Ad Hoc dibantu oleh AGUS TUNAS SETIAWAN ,S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan dihadiri Kuasa Tergugat. Hakim-hakim Ad Hoc Ketua Majelis, KANTHI RAHAYU, S.H.,M.M., SANTOSA,S.H.,M.H., Ir. SETIJOBUDI Panitera Pengganti AGUS TUNAS SETIAWAN ,S.H.,M.H., Perincian Biaya: Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,- Biaya proses : Rp. 90.000,- Biaya Panggilan : Rp. 550.000,- PNBP Panggilan : Rp. 20.000,- Biaya Materai : Rp. 10.000,- Biaya Redaksi : Rp. 10.000,- Jumlah : Rp. 710.000,- Terbilang : tujuh ratus sepuluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Statistik105136