Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 19-K/PM.III-14/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 19-K/PM.III-14/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arif Zaki Ibrahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustono, Br Hakim Anggota Ahmad Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti Damai Chrisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu I Putu Soni Arditama, Serka, NRP 21110171880291, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu pada Alternatif Pertama ? Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? Dan Kedua ? Meninggalkan pos dengan semaunya dan membuat dirinya dalam suatu keadaan dimana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok Penjara : Selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer C.q. TNI AD. c. Pidana Denda: Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Pidana Penjara. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Berupa barang: 1) 1 (satu) unit sepeda motor beserta kunci kontak Yamaha N-Max warna putih nopol DK 5853 VB. 2) 1 (satu) buah celana panjang bahan warna abu-abu. 3) 1 (satu) buah kaos singlet warna hitam. 4) 1 (satu) buah sweater warna abu-abu. 5) 2 (dua) buah plat nopol DK 2111 WB. 6) 1 (satu) buah helm warna hitam. 7) 1 (satu) buah handphone Iphone X Max bersama dengan sim card nomor 082144433455. Dikembalikan kepada Terdakwa dan untuk sim card nomor 082144433455 dirampas untuk dimusnahkan. 8) 1 (satu) bungkus paket berisi batang, daun, biji ganja dengan berat bruto 241,7 gram dan berat netto 226 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 2(dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 17 Mei 2022 NO.LAB:501/NNF/2022 yang menyatakan Serka I Putu Soni Arditama Negatif Narkotika/Psikotropika beserta lampiran foto. 2) 2(dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 18 Mei 2022 NO.LAB:510/NNF/2022 yang menyatakan barang bukti dengan nomor 3134/2022/NF adalah benar mengandung sediaan ganja beserta lampiran foto. 3) 7 (tujuh) lembar Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.:612/FKF/2022 tanggal 22 Juni 2022 terhadap handphone Iphone X Max milik Serka I Putu Soni Arditama dan satu buah sim card nomor 082144433455 milik Serka I Putu Soni Arditama. 4) 1 (satu) lembar foto copy STNK sepeda motor Yamaha N-Max warna putih nopol DK 5853 VB atas nama I Putu Soni Arditama. 5) 1(satu) lembar foto copy BPKB sepeda motor Yamaha N-Max nopol DK 5853 VB. 6) 1(satu) lembar Serah Terima Perwira Piket Deninteldam IX/Udayana tanggal 14 Mei 2022 dari Perwira Piket Lama Serka Mukaryanto kepada Perwira Piket Baru Serka I Putu Soni Arditama yang ditandatangani oleh Perwira Seksi Markas Letnan Satu I Wayan Wartana NRP 614142. 7) 5(lima) lembar print foto Surat Perintah Tugas Jaga Markas Kesatuan Deninteldam IX/Udayana Nomor Sprin/154/IV/2022 tanggal 29 April 2022. 8) 2(dua) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Kapolsek Denpasar Barat Nomor Sprin.Gas/27/V/2022/Reskrim tanggal 1 Mei 2022 yang ditandatangani Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi I Made Hendra A., S.I.K., M.H.. 9) 1(satu) lembar foto copy Surat Perintah Kapolsek Denpasar Barat Nomor Sprin/98/IV/2022 tanggal 12 April 2022 yang yang ditandatangani Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi I Made Hendra A., S.I.K., M.H.. 10) 1(satu) lembar foto copy Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polresta Denpasar yang ditandatangani oleh Aiptu I Putu Arsa Wiguna NRP 78110192 yang disaksikan dan ditandatangani oleh I Putu Soni Arditama dan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H.. 11) 1(satu) lembar foto copy Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Polresta Denpasar yang ditandatangani oleh Aiptu I Putu Arsa Wiguna NRP 78110192 yang disaksikan dan ditandatangani oleh I Putu Soni Arditama dan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H.. 12) 1(satu) lembar foto copy Berita Acara Pengambilan Urine dari Polresta Denpasar yang dilakukan terhadap I Putu Soni Arditama dan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H. yang ditandatangani oleh Aiptu I Putu Arsa Wiguna NRP 78110192 yang disaksikan dan ditandatangani oleh I Putu Soni Arditama dan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H.. 13) 1(satu) lembar foto copy Berita Acara Pembungkusan Contoh Barang Bukti dari Polresta Denpasar yang ditandatangani oleh Aiptu I Putu Arsa Wiguna NRP 78110192 yang disaksikan dan ditandatangani oleh I Putu Soni Arditama dan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H.. 14) 1(satu) lembar foto copy KTA TNI AD atas nama Serka I Putu Soni Arditama. 15) 2(dua) lembar print foto penangkapan dan barang bukti Serka I Putu Soni Arditama oleh anggota Polresta Denpasar Barat. 16) 1(satu) lembar print foto lokasi pengambilan narkotika jenis ganja di depan rumah Jalan Alam Sari Nomor 6 Banjar Tegeh Sari Desa Padang Sambian Kaje Kecamatan Denpasar Barat Provinsi Bali dan foto KTP Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H.. 17) 1(satu) lembar print foto sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dan pakaian yang dipergunakan Serka I Putu Soni Arditama untuk mengambil paket bungkusan berisi ganja dan plat nomor palsu nopol DK 2111 WB yang dipergunakan untuk menutupi plat nomor Yamaha N-Max DK 5853 VB. 18) 1(satu) lembar print foto pakaian dan helm yang dipergunakan Terdakwa untuk mengambil paket bungkusan berisi ganja. 19) 1(satu) lembar print foto uang yang diminta Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H. kepada Serka I Putu Soni Arditama untuk mentrasfer ke rekening Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H.. 20) 1(satu) lembar surat jawaban kepada Dandenpom IX/3 Denpasar dari Dandeninteldam IX/Udayana Nomor R/67/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang permohonan penyerahan barang bukti dalam perkara Serka I Putu Soni Arditama NRP 21110171880291. 21) 1(satu) lembar Surat Jawaban kepada Dandenpom IX/3 Denpasar dari Kejaksaan Negeri Badung Nomor R-1640/ N.1.18.3/ Enz.2/ 08/ 2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang penjelasan permohonan peminjaman barang bukti Iphone Pro Max. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.00,00 (sepuluh ribu rupiah). 5.Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19-K/PM.III-14/AD/IX/2022
Lainnya : APB/19/PM.III-14/AD/XI/2022
Lainnya : APK/19/PM.III-14/AD/II/2023
Lainnya : APPK/19/PM.III-14/AD/VIII/2023