- Menyatakan Terdakwa Gunawan alias Uwau bin Husaini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gunawan alias Uwau bin Husaini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,15 (nol koma satu lima) gram dan 0,11 (nol koma satu satu)) gram dengan berat bersih keseluruhan 0,26 (nol koma dua enam) gram;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah kotak parfum warna putih beserta botol parfum;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih;
- Uang Sejumlah Rp. 400.000,- (empar ratus ribu rupiah) upah dari pengantaran serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2022/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2022/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik6016