- Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi IC. Tiorinda Tioruddin untuk sebahagian;
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan No.106/Pd.P/2021/PN MDN tanggal 3 Mei 2021;
- Menyatakan Sah dan berharga Surat Wasiat Nomor : 04 tanggal 22 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Notaris Hendri, S.H., M.Kn;
- Menyatakan Penggugat dalam Rekonvensi Ic.Tiorinda Tioruddin adalah Pelaksana wasiat (Executor Testamenter) Alm.Tebing Tioruddin berdasarkan Surat Wasiat Nomor : 04 tanggal 22 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Notaris Hendri, S.H., M.Kn;
- Memerintahkan Penggugat dalam Rekonvensi Ic.Tiorinda Tioruddin untuk melaksanakan wasiat Almarhum Tebing Tioruddin berdasarkan Surat Wasiat Nomor : 04 tanggal 22 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Notaris Hendri, S.H., M.Kn;
- Menyatakan Penggugat dalam Rekonvensi Ic.Tiorinda Tioruddin adalah wali dari 2 (dua) Orang anak Almarhum Tebing Tioruddin yang bernama :
- Jolyne Tiodora, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir 7 Oktober 2004;
- Anabel Tiodora, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir 25 November 2006;
- Menyatakan Tergugat I Dalam Rekonvensi Ic.Timbul Tioruddin tidak berhak mengajukan Proses Klaim ke PT Prudential Life Assurance atas:
- Nomor Polis : 02483506 A.n Tertanggung Tebing Tioruddin;
- Nomor Polis : 75057697 A.n Tertanggung Tebing Tioruddin;
- Nomor Polis : 22196631 A.n Tertanggung Tebing Tioruddin;
- Nomor Polis : 13054827 A.n Tertanggung Tebing Tioruddin;
- Memerintahkan Tergugat II dalam rekonvensi Ic. PT Prudential Life Assurance untuk membayarkan Uang Tunai klaim Polis Asuransi PT Prudential Life Assurance Nomor Polis : 02483506, 75057697, 22196631 dan 13054827 atas Nama Tertanggung Tebing Tioruddin, kepada Jolyne Tiodora dan Anabel Tiodora selaku ahli waris almarhum Tebing Tioruddin melalui Penggugat dalam Rekonvensi Ic. Tiorinda Tioruddin, secara tunai dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I Dalam Rekonvensi Ic.Timbul Tioruddin, Tergugat II Dalam Rekonvensi Ic. PT Prudential Life Assurance untuk tidak menghalangi dan tidak mempersulit Penggugat dalam rekonvensi melaksanakan Wasiat Alm.Tebing Tioruddin berdasarkan Surat Wasiat Nomor : 04 tanggal 22 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Notaris Hendri, S.H., M.Kn. yang beralamat di Jl. K.H. Zainul Arifin No. 77-C, Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ? Indonesia;
- Menyatakan Tindakan Timbul Tioruddin atas Mobil chevrolet Spin Milik Almarhum Tebing Tioruddin dan Uang Tabungan Almarhum Tebing Tioruddin adalah bertentangan dengan Surat Wasiat Nomor : 04 tanggal 22 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Notaris Hendri, S.H., M.Kn. dan Perbuatan melawan hukum.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I Dalam Rekonvensi Ic.Timbul Tioruddin Untuk menyerahkan Uang tabungan Almarhum Tebing Tioruddin kepada Penggugat dalam rekonvensi Ic. Tiorinda Tioruddin (sesuai saldo BANK Almarhum Tebing Tioruddin setelah meninggal dunia) Agar dilaksanakan sesuai Wasiat Alm.Tebing Tioruddin berdasarkan Surat Wasiat Nomor : 04 tanggal 22 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Notaris Hendri, S.H., M.Kn., secara tunai dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I Dalam Rekonvensi Ic.Timbul Tioruddin Untuk menyerahkan 1 (Satu) Unit Mobil Chevrolet Spin warna abu-abu Milik Almarhum Tebing Tioruddin kepada Penggugat dalam rekonvensi, agar dilaksanakan sesuai Wasiat Alm.Tebing Tioruddin berdasarkan Surat Wasiat Nomor : 04 tanggal 22 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Notaris Hendri, S.H., M.Kn. yang beralamat di Jl. K.H. Zainul Arifin No. 77-C, secara seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila perlu dengan bantuan kepolisian Republik Indonesia;
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat I Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.672.500,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 184/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Zufida Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik10422