- Menyatakan Terdakwa Yusrizal bin Yussaini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 2,92 (dua koma sembilan puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang masih ada sisa narkotika jenis sabu;
Putusan PN Meureudu Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Mrn |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Afriansha Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Kurniawan, Br Hakim Anggota Arya Mulatua |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Mahmuddin bin M. Amin; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1119 K/Pid.Sus/2023
Banding : 425/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 54/Pid.Sus/2022/PN Mrn
Statistik651