- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1534/PID.SUS/2022/PN.SBY TANGGAL 15 SEPTEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 2.500. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1534/Pid.Sus/2022/PN.Sby tanggal 15 September 2022, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 1065/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1065/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Achmad Subaidi, M.hbri Wayan Sedana |
Panitera | Prastyandi Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1552 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1065/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik342