- Menyatakan Terdakwa Ridwan Arif Alias Iwan Bin Joni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) kertas rokok warna putih merk Rektor.
- 1 (satu) buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
- 1(satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja; dan
- 1 (satu) buah dompet merk AUGUSTINE
- kembalikankepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Alfaizal alias Ijal bin Jasman Jerni (alm).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Ran |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2022/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pantun Andrianus Lumban Gaol, Br Hakim Anggota Roni Alexandro Lahagu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2022/PN Ran
Statistik1203