- MENYATAKAN TERDAKWA NURUL AIDA BINTI SYARIFUDDIN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DI TAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH SURAT EMAS TOKO BERLIAN;
- 1 (SATU) BUAH BAGIAN BAWAH BOX KECIL WARNA PINK TEMPAT PENYIMPANAN EMAS;
- 1 (SATU) BUAH BOX BAGIAN ATAS TRANSPARAN DAN BAGIAN BAWAH WARNA PINK; DAN
- EMAS DALAM BENTUK GELANG TANGAN PEREMPUAN SEBERAT 21 (DUA PULUH SATU) GRAM;
- Menyatakan terdakwa Nurul Aida Binti Syarifuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah surat emas toko berlian;
- 1 (satu) buah bagian bawah box kecil warna pink tempat penyimpanan emas;
- 1 (satu) buah box bagian atas transparan dan bagian bawah warna pink; dan
- emas dalam bentuk gelang tangan perempuan seberat 21 (dua puluh satu) gram;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 387/PID/2022/PT BNA |
|
Nomor | 387/PID/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ainal Mardhiah |
Hakim Anggota | H. Fuad Muhammady, Brrahmawati |
Panitera | Jufri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN NOMOR 176/PID.B/2022/PN BIR, TANGGAL 3 OKTOBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DIKEMBALIKAN KEPADA NORA ANANDA BINTI RAMZI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000., ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 176/Pid.B/2022/PN Bir, tanggal 3 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dikembalikan kepada Nora Ananda binti Ramzi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000., ( Lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 387/PID/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 387/PID/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 387/PID/2022/PT BNA
Kasasi : 135 K/Pid/2023
Pertama : 176/Pid.B/2022/PN Bir
Statistik6225