- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 149/PID.B/2016/PN.GTO TANGGAL 16 AGUSTUS 2016 SEKEDAR KUALIFIKASI TINDAK PIDANA.
- MENYATAKAN TERDAKWA YUSRIN MALANUA ALIAS UYU TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 149/PID.B/2016/PN.GTO TANGGAL 16 AGUSTUS 2016 UNTUK SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING BERJUMLAH RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 149/Pid.B/2016/PN.Gto tanggal 16 Agustus 2016 sekedar kualifikasi tindak pidana.
- Menyatakan Terdakwa YUSRIN MALANUA Alias UYU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana ?pencemaran nama baik?.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 149/Pid.B/2016/PN.Gto tanggal 16 Agustus 2016 untuk selebihnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PT GORONTALO Nomor 39/PID/2016/PT GTO |
|
Nomor | 39/PID/2016/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wurianto |
Hakim Anggota | Tamto, Mhbri Made Sukadana |
Panitera | Anton Rompis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID/2016/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 39/PID/2016/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID/2016/PT GTO
Pertama : 149/Pid.B/2016/PN Gto
Statistik3321