Putusan PN PARIAMAN Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Affan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afdil Azizi, Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili I. DALAM KONVENSI: A. DALAM EKSEPSI: - Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat II dan V tidak dapat diterima; B. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan tanah sengketa Sertifikat Hak Milik No. 10/Desa Sungai Gimbar Ganting (diubah menjadi SHM No. 188), Gambar Situasi No. 140 tanggal 15 Maret 1988, dengan Luas 9.885 M2yang terletak di Desa Sungai Gimbar Ganting, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman merupakan hak Para Penggugat yang berasal dari harta warisan peninggalan Bapak Penggugat (Muhammad Nuh (almarhum) ); 3. Menyatakan perbuatan Marjali (almarhum) membuat dan mempergunakan Surat Keterangan Warisan tanggal 28 Januari 1999 untuk mewarisi tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keterangan Warisan tanggal 28 Januari 1999 yang dibuat oleh Marjali almarhum dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan pencatatan nama Marjali sebagai pewaris tanah sengketa pada Sertifikat Hak Milik No. 10/Desa Sungai Gimbar Ganting (diubah menjadi SHM No. 188), Gambar Situasi No. 140 tanggal 15 Maret 1988, dengan Luas 9.885 M2yang terletak di Desa Sungai Gimbar Ganting, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, oleh Tergugat IV adalah tidak sah; 6. Menyatakan perbuatan Marjali (almarhum) menjual tanah sengketa Sertifikat Hak Milik No. 10/Desa Sungai Gimbar Ganting (diubah menjadi SHM No. 188), Gambar Situasi No. 140 tanggal 15 Maret 1988, dengan Luas 9.885 M2yang terletak di Desa Sungai Gimbar Ganting, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, kepada Jamuar (almarhumah) berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat Notaris/PPAT oleh Rita Yusneli, S.H. (sekarang sudah meninggal dunia) pada tanggal 6 Pebruari 1999 No. 044/JB/Nasa/1999 merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Membatalkan jual beli tanah sengketa Sertifikat Hak Milik No. 10/Desa Sungai Gimbar Ganting (diubah menjadi SHM No. 188), Gambar Situasi No. 140 tanggal 15 Maret 1988, dengan Luas 9.885 M2yang terletak di Desa Sungai Gimbar Ganting, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, antara Marjali dengan Jamuar (almarhumah) berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT Rita Yusneli, S.H. (sekarang sudah meninggal dunia) pada tanggal 6 Pebruari 1999 No. 044/JB/Nasa/1999 dengan segala akibat hukumnya; 8. Memerintah Tergugat IV mencoret nama Marjali dan nama Jamuar (ibu dari Para Tergugat II.1) dari Buku Tanah objek sangketa yaitu Sertifikat Hak Milik No. 10/Desa Sungai Gimbar Ganting (diubah menjadi SHM No. 188), Gambar Situasi No. 140 tanggal 15 Maret 1988, dengan Luas 9.885 M2yang terletak di Desa Sungai Gimbar Ganting, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan selanjutnya memerintahkan Tergugat IV untuk mencatatkan sebagai pemegang hak pada sertifikat tanah sengketa, seluruh masing-masing nama Penggugat selaku ahliwaris dari Muhammad Nuh (almarhum); 9. Memerintahkan Para Penggugat untuk mengembalikan nilai penebusan gadai yang telah dilakukan Jamuar (ibu Para Tergugat II) sebanyak 120 (seratus dua puluh) mas dan ditambah nilai uang panjar uang muka pembelian tanah yang telah dikeluarkan oleh Syarifuddin (Ayah Para Tergugat II) dengan nilai sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan menyerahkan kepada Para Tergugat II dan jika Para Tergugat II tidak bersedia menerimanya, maka Para Penggugat dapat menititipkannya secara konsinyasi di Pengadilan Negeri Pariaman; 10. Menghukum Para Tergugat II dan Tergugat III mengosongkan tanah sengketa bebas dari segala haknya dan hak orang lain, setelah uang penggatian tersebut diterima oleh Para Tergugat II atau telah dititipkan oleh Para Penggugat di Pengadilan Negeri Pariaman, dan setelah tanah sangketa kosong, diserahkan kepada Para Penggugat, jika Para Tergugat II dan III engkar, maka dieksekusi dengan bantuan aparat keamanan; 11. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI: - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat II dan V Konvensi ditolak untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.758.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PN Pmn
Statistik1187